Foto bersama setelah selesai acara |
Ikatan Guru Indonesia bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang khusus Mendikbud Nadiem Makarim hari ini, 4 November 2019 dalam acara Forum Silaturahmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertempat di Ruang Sidang Graha 1, Gedung A Lantai 2 Kompleks Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
Ketua Umum IGI (baju putih) Muhammad Ramli Rhim memimpin delegasi IGI |
Delegasi IGI di pimpin langsung oleh Ketua Umum, Bapak Muhammad Ramli Rahim dan didampingi oleh Ketua Bidang Organisasi serta beberapa wasekjen. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai selama kurang lebih satu setengah jam. Acara ini di pimpin oleh Bapak Supriano, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam kesempatan in, Bapak Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan sabar menerima semua aspirasi dari semua perwakilan orprof dan komunitas guru.
Setiap organisasi atau komunitas hanya boleh diwakili oleh satu orang saja dan saya selaku Ketua Umum IGI hadir langsung tanpa diwakili.
Mas Nadiem membuka pembicaraan dengan meminta seluruh undang tidak mengangkat masalah tapi memberikan solusi.
Keakrapan Ketum IGI bersama Mas Menteri Nadiem |
Mas Menteri Milenial bilang "Saya senang dengan gagasan IGI, beda dan berfikir maju, makanya aku cecar terus dengan berbagai pertanyaan tadi biar jelas apa yang IGI pikirkan." cerita pak Ketum IGI
Kami dari IGI diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat antusias dengan gagasan IGI dan terus mencecar Ketua Umum IGI dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap point yang bahas oleh Ketua Umum IGI.
Adapun Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada Mendikbud, menyampaikan 10 Hal Dalam Upaya Revolusi Pendidikan Dasar Dan Menengah sebagai berkut:
1. Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar dan karena itu, Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.
2. Jumlah Mata Pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada Coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi.
3. SMK karena fokus pada keahlian maka harus digunakan sistem SKS, mereka yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat bisa saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang dibutuhakan SMK.
4. Jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah sudah tidak dibutuhkan lagi. Jabatan pengawas sekolah boleh dikembalikan lagi jika guru berstatus PNS atau PPPK telah tercukupi.
5. Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan Foto Copy.
6. Pengangkatan Guru berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).
7. Sistem Honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas, harus jelas statusnya PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum.
8. Jika kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan video tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru.
9. Anggaran Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.
10. Mengatur kembali penentuan “sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes.
Demikian sekilas hasil pertemuan Forum Silaturahmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bersama orprof. Harapan kami semua, semoga semua aspirasi, gagasan dan masukan ataupn keluhan dari para pegiat/pelaku pendidikan bisa ditindaklanjuti. Sehingga harapan untuk Pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas bisa segera terwujud dalam mengarungi Revolusi Industri 4.0.
Salam Inovasi Pendidikan!
#MRR
#IGI
#Nadiem
#Mendikbud
#MRR
#IGI
#Nadiem
#Mendikbud
by Kang Widi
Wasekjen PP IGI Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan
0 komentar:
Post a Comment