Gerakan nasional revolusi mental adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk mengubah cara pikir dan cara kerja, sekaligus mengajak masyarakat untuk melaksanakan dan mengamalkan revolusi mental, dengan mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong.
Dalam Revitalisasi Mental terdapat lima Gerakan GNRM yaitu:
I.Program Gerakan Indonesia Melayani, yang difokuskan kepada :
a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j.penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
II. Program Gerakan Indonesia Bersih, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas; b. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat; c. pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik; d. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); e. pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah; f. mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat; dan g. peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
III. Program Gerakan Indonesia Tertib, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik; b. peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan; c. peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan; d. peningkatan perilaku tertib berlalu lintas; e. peningkatan perilaku antri; f. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku; g. peningkatan penegakan hukum perilaku tertib; dan h. menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan.
IV. Program Gerakan Indonesia Mandiri, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan; b. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif; c. peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi nasional; d. peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya; e. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal; f. peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya komponen dalam negeri; g. peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja; h. peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi; i. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi; j. peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri; k. pemberian kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual; l. peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat; m. peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa; n. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); dan o. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak sehat.
V. Program Gerakan Indonesia Bersatu, yang difokuskan kepada:
a. peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila; b. peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama; c. peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial; d. peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; e. peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus; f. peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan; g.peningkatan perilaku kerja sama inter dan antar lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor; h. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa; i. penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi pekerti; dan j. peningkatan peran lembaga agama, keluarga, dan media publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
Sumber: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-tandatangani-inpres-gerakan-nasional-revolusi-mental/
0 komentar:
Post a Comment